KPK Selidiki Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahada Terkait Pemberian Izin Tambang Nikel

Hasiholan
Bahlil diduga menggunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan meminta uang senilai miliaran rupiah.)

Selain itu, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Bahlil.

"KPK akan meneliti informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Mulyanto menyatakan bahwa Bahlil diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di setiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto meminta KPK untuk memeriksa Bahlil.

"Idealnya, tugas ini seharusnya menjadi domain Kementerian ESDM karena Undang-Undang dan keputusan presiden terkait usaha pertambangan berada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," ucap Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network