"Dengan adanya kesepakatan ini, kami mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," ujar Tariyanto, S.H.
Begitu juga dengan pihak INTERFACE, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap BEKI setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diajukan oleh BEKI setelah pembayaran diterima secara penuh. "Kami yakin dengan adanya kesepakatan ini, hubungan bisnis kami dapat kembali berjalan dengan baik," tambah Tariyanto, S.H.
Latar Belakang Perselisihan
Perselisihan bermula ketika BEKI melaporkan INTERFACE ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1982/VII/2024/RJS. Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari XYZ Law Firm, BEKI menuduh INTERFACE melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan event di 5 kota besar di Indonesia. Akibatnya, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.908.489.468.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap dapat melanjutkan kerja sama yang saling menguntungkan di masa depan. Kesalahpahaman yang terjadi diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk lebih memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan proyek-proyek selanjutnya.
Editor : Hasiholan Siahaan