Dari interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja dikirim oleh seseorang berinisial BN yang masih dalam pengejaran. Keberhasilan operasi ini berkat kolaborasi BNN dan Bea Cukai, yang berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Terkait perbuatannya, AS dan MM dihadapkan pada ancaman hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan kerja sama dan dedikasi yang kuat, BNN dan Bea Cukai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih baik.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait