BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Thailand

Shanty Brilliani Tasya
Dari penggeledahan, ditemukan 5 karung berisi 10 bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat 31.884 gram

Dari interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja dikirim oleh seseorang berinisial BN yang masih dalam pengejaran. Keberhasilan operasi ini berkat kolaborasi BNN dan Bea Cukai, yang berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terkait perbuatannya, AS dan MM dihadapkan pada ancaman hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan kerja sama dan dedikasi yang kuat, BNN dan Bea Cukai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih baik. 



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network