JAKARTA, iNewsTangsel.id - Firjan Taufa, mantan tahanan KPK, mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan KPK. Dalam kesaksiannya di persidangan, Firjan mengaku dipaksa membayar 'setoran' bulanan sebesar Rp20 juta.
Jika tidak membayar, ia diancam akan terus bekerja dan tidak diperbolehkan beraktivitas bebas. Ancaman tersebut disampaikan oleh tahanan lain yang disebut sebagai 'korting', yaitu orang yang mengatur segala aktivitas di dalam rutan.
Awalnya, Firjan yang ditahan lantaran terseret dalam kasus kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini mengaku diisolasi di rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya.
Usut punya usut, tahanan yang dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.
"Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait