Praktik Pungli di Rutan KPK, Tahanan Baru Langsung Dipalak Rp20 Juta

Nur Khabibi
Firjan Taufa, mantan tahanan KPK, mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan KPK. Foto: Ilustrasi/Okezone

"Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya, dibilang iuran, saya posisi waktu itu belum ngerti juga," respons Firjan.

Saksi Firjan menjelaskan, dia dijelaskan bahwa iuran tersebut wajib. Ia juga diberi tahu jika iuran tersebut ditujukan untuk petugas rutan. 

"Dijelaskan berapa iurannya?," tanya Jaksa. 

"Awalnya disuruh Rp20 (juta). Maksudnya langsung Rp20 juta. Saya bilang, 'untuk apa?' (dijawab) 'Ya untuk kita di sini'. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa, jadi saya bingung terus saya bilang, 'saya minta waktu dulu'," kata Firjan. 

Kemudian, Firjan mengaku menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar. Kepada pengacaranya, ia kemudian menyerahkan nomor rekening yang ia terima dari Juli Amar. 

"Berapa ditransfer?," tanya Jaksa. 

"Saya waktu itu Rp21,5 juta," jawab Firjan. 

Selanjutnya, Firjan membeberkan adanya penjelasan sejumlah ancaman bagi tahanan yang enggan membayar 'setoran' bulanan. 

"Nah apakah ada semacam ini memberikan iuran dijelaskan Pak Yori sama Pak Juli kalau gak kasih begini, kalau gak kasih begini?," tanya Jaksa. 

"Ada di awal waktu itu, 'kalau bapak gak kasih iuran harus bekerja terus tidak boleh berkeliaran ke mana-mana. Kalau memberikan bisa menggunakan fasilitas ke mana-mana'," jawab Firjan menirukan ancaman bagi tahanan yang tidak membayar iuran. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network