Setiap pasangan calon diperbolehkan diwakili oleh keluarga dalam agenda pengundian nomor urut tersebut. Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang tandas Taufiq.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait