Fakta-Fakta Calon Menantu Durhaka, Tikam 6 Liang Ayah Sang Pacar di Depan Toko Obat di Pamulang

Vitrianda Hilba Siregar
Polsek Pamulang mendapatkan bukti mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

3. Korban mengalami  6 luka tusuk di dada dan tangan. .

4. Kapolres Tangsel AKBP Viktor Daniel Inkiriwang menjelaskan dari keterangan saksi dan bukti yang ada, petugas menyimpulkan bahwa pelaku adalah pacar dari putri korban yakni remaja berinisial RA (19).

5. Pelaku RA ditangkap pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.

6. Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban  adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.

7. Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network