Kejaksaan Agung Amankan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Ire Djafar
Ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait kasus pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra Edward Tannur.

Penangkapan dilakukan pada 22 Oktober 2024, setelah sehari sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 1466 K/Pid/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024 tertanggal 24 Juli 2024.

Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati” dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Eksekusi hukuman terhadap Gregorius akan dilakukan setelah salinan putusan diterima Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2010, tegas juru bicara MA , Yanto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim tersebut, namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas tindakan yang mencederai integritas lembaga peradilan, terutama setelah pemerintah menyetujui kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Saat ini, ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden. Jika terbukti bersalah dengan putusan hukum yang tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network