Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun. Hasto disebut meminta Harun untuk menghancurkan ponsel dan segera melarikan diri.
Tak hanya itu, Hasto diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut dengan tujuan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait