JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap identitas mafia minyak yang berupaya kembali menguasai bisnis migas di tengah gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung. Sosok tersebut diduga adalah Widodo Ratanachaitong (WR), pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, yang disebut sebagai dalang utama suap dan kolusi di sektor migas.
MAKI menggugat KPK karena dianggap lamban dalam menangani kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
"Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Namanya sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi hingga kini belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?" ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan menerima suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd, yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013. Rudi kemudian divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2014.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait