Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan aksi yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," kata Azhar, Senin (14/4/2025).
Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut adalah Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, yang mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
"Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait