Andika bersama UPTD akan segera mengangkur sampah-sampah tersebut.
“Hari ini (Rabu, 23/4), kami lakukan sidak, dan besok (Kamis, 24/4) pengangkutan akan dilaksanakan,” jelas Andika.
Pihak kelurahan akan menelusuri identitas pelaku dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menjatuhkan sanksi sosial.
“Kami akan bawa mereka ke kelurahan, minta buat surat pernyataan, menahan KTP sementara, meminta maaf, dan mengakui perbuatannya di media sosial,” tegas Andika.
Sebelumnya, pihak kelurahan telah memasang portal untuk membatasi akses kendaraan ke area tersebut. Namun portal tersebut diketahui hilang karena dicuri oleh oknum tak dikenal.
Akibat tidak adanya portal, kendaraan bak terbuka kembali dengan mudah membuang sampah di lokasi tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait