Fakta ketiga yang dipersoalkan Koalisi adalah kesaksian anak Zarof, Ronny Bara Pratama, yang menyebut uang sitaan berjumlah Rp1,2 triliun, bukan Rp915 miliar. “Lalu ke mana sisa Rp285 miliar itu?” tanya Sugeng.
Fakta keempat, menurut Ronald, JPU tidak menggunakan bukti elektronik dari hasil penggeledahan di rumah Zarof—termasuk ponsel, laptop, dan akun email keluarga—yang berpotensi mengungkap aliran dana dan komunikasi terkait suap.
“Kejagung seolah menyembunyikan barang bukti digital itu dari publik,” tegas Ronald.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan Koalisi tetap mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Namun ia meminta Presiden mengevaluasi kinerja Febrie Adriansyah.
“Kalau dugaan penyalahgunaan wewenang di Jampidsus terus dibiarkan, agenda reformasi hukum Presiden akan terhambat. Febrie selama ini justru terindikasi mengelabui publik dan Presiden dengan narasi bombastis penegakan hukum,” kata Petrus.
Sebagai bentuk konkret, Koalisi akan menyerahkan Surat Terbuka kepada Presiden RI pada Rabu (28/5/2025) di Istana Negara, bersama buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, yang berisi himpunan dugaan penyimpangan dalam penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait