Sebelumnya, MJKS melaporkan kasus ini ke Kejagung RI pada 20 Maret 2025. Laporan awal menyertakan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek di LPPM Unsrat. Data MJKS menyebut adanya aliran dana ke dua eks petinggi Unsrat dari proyek kerja sama senilai miliaran rupiah, termasuk kegiatan "supervisory service for public road construction" yang melibatkan PT TTN dan PT MSM.
MJKS juga menyebut adanya anggaran kajian desain kawasan dan DED Relokasi senilai Rp350 juta yang diduga bermasalah. Semua informasi ini telah disampaikan kepada Kejagung sebagai bagian dari permintaan supervisi terhadap Kejati Sulut agar penyidikan berjalan lebih transparan.
“Kami khawatir jika kasus ini ditangani hanya oleh Kejati Sulut tanpa pengawasan pusat, akan ada upaya sistematis untuk menutupi jejak para pelaku,” ucap Towoliu.
Selain Kejagung, MJKS juga menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada laporan yang diabaikan. Towoliu bahkan mengungkap, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga Manado bernama Ralfi P. ke KPK pada 13 Januari 2025.
Di Manado, kasus korupsi dan rekening liar di LPPM Unsrat menjadi perhatian publik dan media lokal. Bahkan Gubernur Sulut Julius Selvanuss Komaling (YSK) disebut telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi di daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait