Akibat keterlambatan ini, kementerian tidak hanya memperpanjang masa sanksi, tetapi juga memberikan pemberatan sanksi administratif kepada pemerintah daerah setempat.
Pembukaan kembali TPA Cipeucang ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memitigasi dampak lingkungan dan kesehatan warga yang kian terancam.
Menteri LH memastikan tim dari kementerian akan terus memantau situasi di lapangan setiap hari guna memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih serius dan tidak kembali menimbulkan bencana lingkungan bagi warga Tangerang Selatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
