Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di area perumahan namun memiliki izin lengkap, Gubernur tetap mengizinkan operasionalnya. Akan tetapi, ada aturan ketat mengenai durasi aktivitas, yakni maksimal hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB guna menjaga kenyamanan warga sekitar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
