Terungkap 185 Lapangan Padel di Jakarta Ilegal, Tidak Punya Izin dari Dinas Citata

Danandaya Arya Putra
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemkot Jaktim, menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Ist

Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di area perumahan namun memiliki izin lengkap, Gubernur tetap mengizinkan operasionalnya. Akan tetapi, ada aturan ketat mengenai durasi aktivitas, yakni maksimal hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB guna menjaga kenyamanan warga sekitar.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network