Terungkap 185 Lapangan Padel di Jakarta Ilegal, Tidak Punya Izin dari Dinas Citata

Danandaya Arya Putra
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemkot Jaktim, menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Ist

Satriadi juga memastikan akan menjalankan instruksi secara tegas, termasuk opsi pembongkaran, jika memang tertuang dalam surat rekomendasi teknis nantinya. Namun, ia menekankan bahwa rincian detail mengenai jenis pelanggaran tetap berada di bawah wewenang Dinas Citata.

Langkah penertiban masif ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama warga perumahan yang merasa terganggu oleh aktivitas permainan padel hingga larut malam. Menanggapi keresahan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menggelar rapat terbatas bersama jajaran Wali Kota dan dinas terkait di Balai Kota pada Selasa (24/2).

Pramono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki kelengkapan izin. Sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi lapangan yang membandel. Selain itu, Pemprov DKI kini secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan; izin pembangunan selanjutnya hanya akan diberikan untuk area komersial.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network