Satriadi juga memastikan akan menjalankan instruksi secara tegas, termasuk opsi pembongkaran, jika memang tertuang dalam surat rekomendasi teknis nantinya. Namun, ia menekankan bahwa rincian detail mengenai jenis pelanggaran tetap berada di bawah wewenang Dinas Citata.
Langkah penertiban masif ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama warga perumahan yang merasa terganggu oleh aktivitas permainan padel hingga larut malam. Menanggapi keresahan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menggelar rapat terbatas bersama jajaran Wali Kota dan dinas terkait di Balai Kota pada Selasa (24/2).
Pramono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki kelengkapan izin. Sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi lapangan yang membandel. Selain itu, Pemprov DKI kini secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan; izin pembangunan selanjutnya hanya akan diberikan untuk area komersial.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
