Meskipun bukan golongan narkotika, Suyudi mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman dan uji lab terhadap ketamin yang ditemukan itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan 10 orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara.
Hasilnya, Suyudi menyebut 10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Sehingga hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
