BNN Bantah Tangkap Rombongan Caketum HIPMI dari Bangkok di Bandara Soetta

Puteranegara Batubara
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Dok

Meskipun bukan golongan narkotika, Suyudi mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman dan uji lab terhadap ketamin yang ditemukan itu.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan 10 orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara.

 

Hasilnya, Suyudi menyebut 10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Sehingga hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.

 

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network