Setelah majelis hakim melakukan pembahasan, Saldi menyatakan keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis dan tidak disampaikan secara lisan. Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang persidangan dan ahli berikutnya dipersilakan memberikan keterangan.
Sehari setelah peristiwa tersebut, Rullyandi mendatangi Sekretariat MKMK di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), untuk melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani. Ia menyebut laporan terhadap Saldi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim karena menilai haknya untuk didengar sebagai ahli telah dibatasi.
“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi, pada Jumat (2/9/2026). Ia menilai keputusan hanya menerima keterangannya secara tertulis merupakan tindakan diskriminatif terhadap dirinya sebagai ahli yang resmi diajukan pihak terkait.
Selain Saldi Isra, Rullyandi melaporkan Arsul Sani karena menilai pertanyaan mengenai pernyataannya di ruang publik telah mengintervensi kebebasan akademiknya. “Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
