SETU, iNewsTangsel – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), khawatir tarif air bersih meningkat setelah pengelolaannya dialihkan kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkot Tangsel.
Kekhawatiran tersebut muncul karena warga mempertanyakan skema distribusi air, mekanisme penetapan tarif, serta kemungkinan adanya tambahan biaya dalam proses penyaluran air kepada pelanggan. Warga juga meminta kejelasan mengenai kondisi jaringan pipa lama dan biaya pembaruan meteran air.
Perwakilan warga Serpong Lagoon, Yudi, mengatakan skema distribusi air yang melibatkan PT PITS sebagai perantara antara penyedia air dan pelanggan perlu dijelaskan secara transparan. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan tambahan biaya yang pada akhirnya dibebankan kepada warga.
“Karena PITS sendiri di sini kan ternyata hanya subkon. PITS beli ke PDAM, dari PDAM ke PITS, PITS baru ke sini. Jadi kan harganya akan dua kali kena margin tuh,” kata Yudi, Kamis (29/10/2026).
Selain tarif, Yudi mempertanyakan kelanjutan penggunaan jaringan pipa lama yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem pengelolaan air melalui instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP).
Ia juga meminta kejelasan mengenai rencana pembaruan meteran air, termasuk apakah biaya penggantian akan ditanggung warga atau mendapat subsidi dari pemerintah.
“Selain itu, ada pipa-pipa lama yang dulu milik WTP, apakah itu bagaimana? Ada hal lain terkait meteran, karena nanti ada pembaruan artinya kita akan pasang baru dan itu ditanggung warga atau ada subsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Warga berharap pengalihan pengelolaan air bersih kepada BUMD dapat meningkatkan kualitas layanan tanpa menambah beban pengeluaran rumah tangga. Kepastian mengenai kualitas air, kelancaran pasokan, dan besaran tarif juga menjadi perhatian warga.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur PT PITS, Tubagus Hendra Suherman menyatakan bahwa biaya layanan air akan mengacu pada peraturan wali kota (Perwali) yang menjadi dasar penetapan tarif.
Terkait jaringan perpipaan, PT PITS berencana melakukan pembersihan atau flushing. Sementara itu, meteran air yang saat ini terpasang masih akan digunakan sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Bahwa nanti terkait biaya kita patokan merujuk Perwali dan soal pipa nanti akan kita bersihkan (flushing). Untuk meteran, sementara pakai meteran lama dan nanti akan kita tinjau kembali yang mana perlu untuk diperbarui,” ujar Tubagus Hendra.
Dengan demikian, meteran air milik warga tidak langsung diganti dalam tahap awal pengalihan pengelolaan. PT PITS akan meninjau kondisi meteran untuk menentukan perangkat yang dinilai perlu diperbarui.
Adapun pembersihan jaringan pipa direncanakan sebagai bagian dari persiapan pengelolaan layanan air bersih. Namun, rincian pelaksanaan pekerjaan serta kepastian biaya penggantian meteran masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Dalam perencanaan penyediaan air minum di Tangsel, terdapat Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2019–2039.
Peraturan tersebut berkaitan dengan rencana induk sistem penyediaan air minum di Kota Tangerang Selatan. Namun, penerapannya sebagai dasar penetapan tarif pelanggan perlu dipastikan melalui ketentuan yang secara khusus mengatur tarif air, termasuk kelompok pelanggan dan mekanisme perhitungannya.
Hingga berita ini ditulis, besaran tarif air yang akan diberlakukan kepada pelanggan Serpong Lagoon belum dijelaskan secara terperinci. Warga pun masih menantikan kepastian mengenai mekanisme penetapan tarif, kemungkinan biaya pembaruan meteran, serta pembagian tanggung jawab dalam pengalihan pengelolaan air bersih kepada PT PITS.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
