Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda
Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.
Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga berharap bahwa MW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
"Kami meminta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan