get app
inews
Aa Text
Read Next : Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten 2024, Tim Hukum: Sudah Kami Laporkan ke Bawaslu dan Polisi

Promosikan Situs Judi Online Melalui Instagram, 5 Influencer di Banten Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:38 WIB
header img
Jika ada masyarakat yang mengakses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka mendapatkan bonus

BANTEN, iNewsTangsel.id - Polisi menangkap lima orang yang diduga influencer judi online di Banten. Mereka diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

"Judi online ini memang menjadi perhatian Ditreskrimsus, khususnya Subdit 5 Siber yang melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Sofwan Hermanto pada Senin (24/6/2024).

Menurutnya, patroli siber tersebut dilakukan sepanjang Mei 2024. Polisi kemudian menangkap lima orang tersebut pada hari yang berbeda.

PW alias Sipuuts ditangkap pada 1 Mei, TO alias Ocete ditangkap pada 3 Mei, BR alias Restybungaa ditangkap pada 7 Mei, EA alias Kemal pada 15 Mei, dan ZC alias Ara pada 17 Mei. Mereka diduga memperoleh uang hingga puluhan juta dari mempromosikan judi online.

"Mereka masing-masing mendapatkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 41 juta," kata Didik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut