get app
inews
Aa Text
Read Next : Perpres Ditandatangani Presiden, Wakil Ketua Komisi X Minta Mendikti Saintek Segera Cairkan Tukin

RUU PPRT Mendesak Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Masih Rentan Kekerasan dan Tanpa Upah Layak

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:11 WIB
header img
RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak dasar PRT

Ia menambahkan, jika terjadi kekerasan fisik, biasanya sudah didahului oleh bentuk kekerasan lainnya. “Waktu kerja PRT bisa sangat panjang. Dari pagi membersihkan rumah hingga malam hari mengurus anak majikan,” ujarnya.

RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak dasar PRT dan mengakui mereka sebagai pekerja formal yang setara dengan profesi lainnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut