KPK Langsung Bereaksi Selidiki Dugaan Jam Rolex Wali Kota Tangsel Tak Dilaporkan di LHKPN

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kritik tajam dari artis Leony Vitria Hartanti terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata berdampak luas.
Kegaduhan di media sosial ini kini berujung pada tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Benyamin Davnie.
Penyelidikan KPK ini dilakukan menyusul adanya pengaduan publik yang menuding Wali Kota Benyamin Davnie tidak melaporkan aset berupa jam tangan mewah merek Rolex yang diduga bernilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Dari informasi ini kami akan cek, apakah ada harta atau aset yang memang belum dilaporkan dalam LHKPN-nya," ujar Budi pada Kamis (25/9/2025).
Isu LHKPN ini muncul setelah kritik Leony menyoroti kesenjangan signifikan dalam postur APBD Tangsel yang setebal 520 halaman.
Leony secara spesifik mengkritik alokasi anggaran belanja aparatur yang dinilai fantastis, seperti biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp117 miliar dan anggaran souvenir puluhan miliar. Sementara itu, alokasi untuk perbaikan jalan di Tangsel hanya tercatat sebesar Rp731 juta. Kritik ini menyoroti minimnya porsi anggaran untuk pelayanan publik.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan merespons isu anggaran ini secara serius. KPK akan memantau APBD Tangsel melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCSP), dengan fokus pada area perencanaan dan penganggaran.
“Hal ini untuk mendorong agar setiap pemanfaatan anggaran bisa berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi.
KPK memandang laporan dari masyarakat ini sebagai bentuk partisipasi publik yang krusial dalam pengawasan. Pihaknya menekankan bahwa akuntabilitas pejabat tidak hanya terbatas pada anggaran, tetapi juga kejujuran dalam melaporkan seluruh aset kekayaan. Saat ini, total harta Benyamin Davnie di laman e-LHKPN tercatat sebesar Rp6,1 miliar, di mana jam tangan mewah yang disorot tersebut tidak tercantum dalam aset bergerak yang dilaporkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta