get app
inews
Aa Text
Read Next : Data Bansos Fiktif, Rieke: Rp60 Triliun Diduga Mengalir ke Rekening Palsu

Fakta Baru Angka Rp112 Miliar Dipersoalkan di Sidang, Saksi: Dari Mana Hitungannya?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:23 WIB
header img
Ia menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar sekitar Rp2 triliun yang menurutnya berasal dari dua komponen perhitungan yang tidak tepat. Foto ist

Angka tersebut, menurutnya, jauh berbeda dari dakwaan yang menyebut adanya keuntungan hingga Rp48 miliar. Chandra mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai asal-usul angka tersebut, baik saat pemeriksaan penyidik maupun dalam audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Angka Rp48 miliar itu tidak pernah diinformasikan kepada kami selama proses pemeriksaan,” kata Chandra di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menyinggung istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perwakilan PT Acer Indonesia, Rico Gunawan, menjelaskan istilah tersebut merujuk pada marketing fund atau dana pemasaran yang lazim digunakan dalam industri teknologi.

Ia mengatakan dana tersebut berasal dari sejumlah prinsipal global seperti Google, Intel, Microsoft, hingga AMD. Dana itu digunakan untuk kegiatan pemasaran, pelatihan mitra, hingga promosi produk, bukan sebagai imbal jasa pribadi atau kickback. “Dana itu memang untuk aktivitas marketing seperti iklan atau pelatihan partner, reseller, dan distributor. Praktik ini umum di industri teknologi,” ujar Rico.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang turut menanggapi jalannya persidangan, menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang menurutnya didasarkan pada perhitungan yang dipersoalkan di persidangan.

Ia menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar sekitar Rp2 triliun yang menurutnya berasal dari dua komponen perhitungan yang tidak tepat. Komponen pertama adalah klaim kerugian sekitar Rp600 miliar terkait fitur Chrome Device Management (CDM) yang disebutnya tidak dinyatakan sebagai kerugian oleh BPKP.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut