Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
Suyudi pun menyinggung klausul KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan di tahap penyelidikan penting dilakukan untuk mencari bukti tindak pidana.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna narkotika atau psikotropika atau justru ia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika," katanya.
Suyudi mengatakan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan ini, hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar