Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," ucap Suyudi.
Apalagi, kata dia, karakteristik kejahatan narkotika bergerak senyap. "BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ucapnya.
Ia menilai, tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika.
"Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar