Apresiasi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ade Darmawan: Memang Sudah Seharusnya
"Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya menambahkan.
Selain pemenuhan syarat formal dalam hukum acara pidana, Ade juga menyoroti aktivitas harian kedua tersangka di ruang publik yang dinilai terus mengulang pembahasan terkait materi perkara yang sedang berjalan.
"Terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada," ujarnya.
Meskipun memberikan dukungan penuh terhadap prosedur yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Ade mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan menunggu penyampaian rilis resmi dari pihak kepolisian mengenai detail perkembangan perkara tersebut.
"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," tutur Ade menutup keterangannya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar