Sebagaimana diketahui, kasus Holywings sendiri bermula dari promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.
Dari komponen tersebut, diakui Maesyal masyarakat meminta Bupati Tangerang untuk melakukan tindakan secepatnya.
“Yang menjadi dasar hukumnya tetap mengacu pada Perda 20 tahun 2004 tentang ketrentaman dan ketertiban umum. Jelas di Pasal 2 ayat 1 dilarang membuat keributan, keonaran sekitar tempat tinggal tempat usaha dan tempat lainnya, atau segala sesuatu yang mengganggu ketentraman orang lain,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait