Penggusuran Suharso Monoarfa Terkesan Hostile Take Over

Vitrianda Hilba Siregar
Suharso Monoarfa.Foto: Dok

Pitra yang juga Presiden Kongres Pemuda Indonesia ini mengatakan, pergantian ketua umum PPP juga harus jelas, apa kesalahan yang telah dilakukan.

Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. Karena legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan: susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Menkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

"Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik," jelasnya.

Sementara terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra menuturkan, hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi.

Namun yang dipermasalahkan adalah keputusannya. Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over.

"Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai.

Sebab menurit UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa," paparnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network