Dasar penutupan aplikasi SISKOTKLN adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023, yang dilanjutkan oleh BP2MI melalui surat Kepala BP2MI nomor: B.185/KA/PP.03.05/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023. Juga, Surat Kepala BP2MI Nomor: B.662/KA/PP.03.05/VII/2023.
Bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar di SISKOTKLN tetapi belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan, diharapkan untuk melakukan pendaftaran ulang secara daring melalui SIAPkerja, dan tahapan proses selanjutnya akan dilakukan melalui SISKOP2MI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait