PT Pelita Tatamas Jaya Ajukan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat

Vitianda Hilba Siregar
PT Pelita Tatamas Jaya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SP. (Foto: Freepik)

Pringgo mengatakan, sejatinya PT SP  pernah akan melakukan pembayaran dengan menerbitkan 4 lembar bilyet giro, dengan total senilai tagihan pada Januari 2019 dan April 2019. Akan tetapi ketika akan dilakukan pencairan bilyet giro tersebut, PT SP meminta klienya agar tidak mencairkan terlebih dahulu dengan alasan dana tidak mencukupi. 

“Kami sudah menunggu empat tahun lamanya tapi belum ada realisasinya,” ujar Pringgo.

Alhasil, pada 22 Juni 2023, Pelita Tatamas melayangkan surat Somasi yang isinya agar segera penyelesaian utang dalam waktu 7 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat diterima. 

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon belum juga melakukan pelunasan utang.

Kemudian pada 10 Juli 2023, PT SP mengajukan permohonan rencana pembayaran utang dengan cara dicicil mulai Agustus 2023 hingga Agustus 2034 atau Februari 2035. Pelita Tatamas lantas menolak skema pembayaran itu. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network