Pringgo mengatakan, sejatinya PT SP pernah akan melakukan pembayaran dengan menerbitkan 4 lembar bilyet giro, dengan total senilai tagihan pada Januari 2019 dan April 2019. Akan tetapi ketika akan dilakukan pencairan bilyet giro tersebut, PT SP meminta klienya agar tidak mencairkan terlebih dahulu dengan alasan dana tidak mencukupi.
“Kami sudah menunggu empat tahun lamanya tapi belum ada realisasinya,” ujar Pringgo.
Alhasil, pada 22 Juni 2023, Pelita Tatamas melayangkan surat Somasi yang isinya agar segera penyelesaian utang dalam waktu 7 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat diterima.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon belum juga melakukan pelunasan utang.
Kemudian pada 10 Juli 2023, PT SP mengajukan permohonan rencana pembayaran utang dengan cara dicicil mulai Agustus 2023 hingga Agustus 2034 atau Februari 2035. Pelita Tatamas lantas menolak skema pembayaran itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait