Firli akan diperiksa sebagai tersangka untuk menggali informasi tentang harta kekayaannya yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki harta kekayaan yang dimiliki oleh istri, anak, dan keluarga Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (21/12/2023), menyebutkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Firli Bahuri bertujuan untuk memperoleh keterangan mengenai seluruh harta benda yang dimilikinya, serta harta benda yang dimiliki oleh istri, anak, dan keluarganya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait