Gibran Diputus Melanggar Karena Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Ganjar: Silahkan Segera Dihukum!

Aris Dannu

JAKARTA, iNewsTangsel - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberi tanggapan terkait putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Gibran membagi-bagikan susu di CFD Jakarta kepada sejumlah warga.

"Ya silahkan segera dihukum," kata Ganjar di Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2023).

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutus Gibran melanggar aturan soal bagi-bagi susu di CFD pada awal Desember 2023 lalu.

Bawaslu Jakpus menyatakan pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2023).

Bawaslu Jakpus kemudian meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network