Termasuk, kata Kuntadi soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. Kata Kuntadi, umumnya proses penetapan tersangka, tentu saja penyidiknya sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup.
Masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik. “Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi.
Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas tujuh ton tersebut.
“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (yang bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (masalah kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.
Penyidik Jampidsus-Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, pada Kamis (18/1/2024). Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat tujuh ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait