Sebelumnya , Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.
Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
Kejagung, tegas Kapuspenkum , tentu siap menghadapi praperadilan itu.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.
Pun sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa diantaranya juga sudah disiapkan bantahannya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait