Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.
Pada Senin (12/2/2024) melalui tim pengacara Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke PN Jaksel.
Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27?Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan, serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap BS.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait