Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Hasiholan
Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah menemukan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferein Job.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa kasus ini dimulai dari laporan 4 mahasiswa yang sedang mengikuti program Fereinjob dan mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh KBRI, terungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia," ujar Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu (20/3/2024). "Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman."

Mengenai kronologi kejadiannya, menurut Djuhandhani, para mahasiswa menerima sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).

"Para mahasiswa juga diminta membayar dana talangan sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000," ucap Djuhandhani.

Dana talangan tersebut kemudian akan dipotong dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa diberi surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bahasa Jerman yang tidak mereka mengerti. Mereka terpaksa harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Menurut Djuhandhani, PT SHB telah menjalin kerjasama dengan universitas yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ferienjob tersebut disebut masuk dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), dengan janji program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, semuanya warga negara Indonesia (WNI). "Dua orang berada di Jerman," ujar Djuhandhani.

Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman.

Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) berusia 65 tahun, AJ (perempuan) berusia 52 tahun, dan MZ (laki-laki) berusia 60 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih berada di Jerman adalah ER alias EW (perempuan) berusia 39 tahun, dan A alias AE (perempuan) berusia 37 tahun.

Mengenai perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Selain itu, juga ada pasal pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan terhadap pengurus PT. SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network