JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Helena Lim tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Sampai saat ini, tim telah memeriksa 142 saksi terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, satu saksi telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yaitu Helena Lim (HLN), seorang manajer dari PT QSE. Kasus yang berkaitan dengan HLN adalah bahwa pada tahun 2018 hingga 2019.
Helena Lim diduga telah membantu mengelola tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), yang sebenarnya menguntungkan dirinya sendiri dan tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya.
Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait