Tessa melanjutkan, kasus dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020 bukan merupakan bagian dari pengembangan dari perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) Covid-19 tahun 2022 untuk KPM PKH. Di sisi lain, Tessa membenarkan, tersangka IW yang dimaksud adalah Ivo Wongkaren yang telah divonis terbukti bersalah dalam perkara korupsi BSB Covid-19 tahun 2022 untuk KPM PKH.
Sebelumnya saat dugaan korupsi BSB Covid-19 tahun 2022 untuk KPM PKH masih dalam tahap penyidikan di KPK, kata Tessa, kala itu KPK juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020.
"Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini (dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020) dimulai, berjalan," ujar Tessa.
Pada Selasa (25/6/2024), tutur Tessa, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Ivo Wongkaren dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020.
Mereka yakni Kepala Subdit Penanganan Bencana Sosial dan Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RIzki Maulana, PNS Kemensos Iskandar Zulkarnaen, dan Anang Kurniawan selaku Sales Manager CV Pasific Harvest.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait