Terhadap kedua tersangka baru, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," tandasnya.
"Dari peristiwa kerusuhan konser musik tersebut, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait