Meskipun begitu, lembaga antirasuah ini telah melakukan berbagai upaya paksa, termasuk penggeledahan, di mana penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, rumah, dan kendaraan.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saksi yang terkait dengan barang bukti tersebut. Apakah itu terkait dengan penerimaan pihak yang bersangkutan atau ada tindakan melawan hukum lainnya," jelas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait