Sementara itu, Okky Krisna Rachman, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, menekankan bahwa semua produk AMDK wajib mengikuti SNI. Industri AMDK diatur secara ketat, mulai dari pengendalian air baku, proses produksi, hingga kemasan pangan.
"Setiap aspek pengendalian memiliki regulasi yang jelas untuk memastikan kesehatan dan kualitas produk. Selain itu, semua industri AMDK wajib melakukan pengujian produk melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium terakreditasi. Dengan demikian, mutu air baku dan kualitas produk dapat terjamin sesuai peraturan," kata Okky.
Hermawan Seftiono, anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), menjelaskan bahwa galon polikarbonat dan BPA adalah dua hal yang berbeda. BPA merupakan senyawa pembentuk polikarbonat yang berbahaya jika berdiri sendiri. Namun, melalui proses polimerisasi antara BPA dan fosgen (karbonil diklorida), terbentuklah senyawa polikarbonat yang aman digunakan untuk kemasan AMDK.
"Saat sudah menjadi polikarbonat, produk ini aman untuk digunakan dalam AMDK. Bahkan hingga kini, tidak ada laporan di Eropa atau Indonesia terkait gangguan kesehatan akibat konsumsi air dari galon polikarbonat," tutup Hermawan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait