Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Biaya Penunjang Operasional Penjabat Gubernur Banten 2022-2024
SERANG, iNewsTangsel.id - Dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024 saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung. "Kasus ini diteruskan oleh Kejaksaan Agung, Jampidsus, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional yang diduga mencapai Rp 39 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Jumat (31/1/2024).
Rangga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejati Banten mulai mengusut dugaan korupsi tersebut sejak 2 Januari lalu.
"Sampai saat ini, sudah tujuh orang yang diperiksa. Namun, kami belum bisa mengungkap siapa saja yang telah dipanggil," katanya.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi masih bersifat klarifikasi. Kejati Banten saat ini masih menelusuri apakah benar terjadi tindak pidana korupsi dalam alokasi anggaran tersebut.
Selain itu, Kejati Banten juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Pj Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar, terkait kasus ini. Rangga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.
"Sekali lagi, ini masih tahap penyelidikan. Apakah ada tindak pidananya atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait