"Ada dua lokasi yang digeledah, yaitu di DLH dan PT EPP. Kami membagi dua tim, dan sejauh ini telah mengamankan dokumen pencairan dana sebanyak lima boks," lanjutnya.
Proyek Bernilai Rp75,94 Miliar
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar.
Rp50,72 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah
Rp25,21 miliar digunakan untuk jasa pengelolaan sampah
Hingga kini, Kejati Banten belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan terus dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan dan mengungkap dugaan penyelewengan dalam proyek ini.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait