Dikontrak Kerja DLH Kota Tangsel Senilai Rp 75 Miliar, PT EPP Berkantor di Lahan Parkir

Doni Marhendo
PT EPP di Jalan Salem, Kecamatan Setu, ternyata bukanlah kantor operasional yang layak, melainkan hanya sebuah lahan parkir yang digunakan oleh warga sekitar.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Keberadaan kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan sampah yang diduga melibatkan PT EPP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

PT EPP, yang mendapatkan kontrak pekerjaan dari DLH Tangsel senilai Rp75,94 miliar, menuai perhatian karena alamat kantornya yang mencurigakan.

Hasil penelusuran iNewsTangsel menemukan bahwa alamat yang tertera sebagai kantor PT EPP di Jalan Salem, Kecamatan Setu, ternyata bukanlah kantor operasional, melainkan hanya sebuah lahan parkir yang digunakan oleh warga sekitar. Lokasi tersebut memiliki gerbang berantai dan bangunan yang tampak tidak berpenghuni.

Beberapa warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya kantor PT EPP di lokasi tersebut. Salah satu warga, Esti (27), mengatakan bahwa tempat itu selama ini hanya digunakan sebagai lahan parkir dan bukan sebagai kantor perusahaan.

“Saya tidak tahu kalau tempat ini disebut kantor PT EPP. Setahu saya, ini tempat parkir warga. Tanahnya milik Pak Joskun. Bangunan itu juga baru ada sekitar setahun,” ujar Esti.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network