"Kades jangan khawatir! Pemerintah desa dan pengelola BUMDes harus inovatif dalam mengelola tata kelola desa, menghindari korupsi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar keenam sumber pendapatan lainnya dapat dimaksimalkan," tegasnya.
Iwan juga mengingatkan bahwa pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak boleh menutup mata terhadap tujuh sumber pendapatan desa ini.
“Selama 10 tahun terakhir, fokus hanya pada Dana Desa, sehingga pemerintahan desa sibuk dengan aspek teknisnya. Kini saatnya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membimbing desa agar sumber pendapatan seperti ADD, PADes, dan lainnya dapat dimanfaatkan secara maksimal.
BUMDes juga perlu didukung dengan kerja sama yang lebih luas dengan pihak ketiga, sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa sudah saatnya desa membuktikan diri sebagai desa mandiri, terutama setelah satu dekade mendapat dukungan Dana Desa, bukan justru menggelar demonstrasi menolak Koperasi Desa Merah Putih.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait