Penanganan Kasus Korupsi DLH Tangsel, Kejati Banten Berjanji Umumkan Perkembangan Pekan Depan

Doni Marhendo
Tidak ada aturan soal batas waktu penetapan tersangka, tetapi semakin cepat tentu semakin baik, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Halimah kepada iNewsTangsel.

Namun begitu, ia menilai antusiasme masyarakat terhadap kasus ini harus dilihat sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kejati Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Harapan masyarakat itu harus dilihat sebagai semangat dan dukungan moral untuk Kejati Banten. Jika dilihat dari antusiasme publik, penanganan kasus ini bisa dikatakan cukup lamban,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun iNewsTangsel, proyek pengelolaan sampah tersebut melibatkan pihak swasta, yakni PT EPP sebagai penyedia jasa, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar. Rinciannya, Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network