Namun begitu, ia menilai antusiasme masyarakat terhadap kasus ini harus dilihat sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kejati Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Harapan masyarakat itu harus dilihat sebagai semangat dan dukungan moral untuk Kejati Banten. Jika dilihat dari antusiasme publik, penanganan kasus ini bisa dikatakan cukup lamban,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun iNewsTangsel, proyek pengelolaan sampah tersebut melibatkan pihak swasta, yakni PT EPP sebagai penyedia jasa, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar. Rinciannya, Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait