Menanggapi tudingan bahwa Kejati Banten lambat menangani kasus ini, Siswanto membantah keras. Ia menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada Februari 2025, sehingga anggapan lamban tidak berdasar.
“Penilaian lambat itu dari mana? Sprindik baru keluar Februari,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa akan ada perkembangan penting dalam kasus ini pada pekan depan.
“Tunggu saja pekan depan, akan ada perkembangan,” ujarnya kepada iNewsTangsel.id.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, turut memberikan pandangannya.
Menurut Halimah, meski tidak ada batas waktu pasti dalam hukum untuk menetapkan tersangka, percepatan proses akan lebih baik agar memenuhi harapan masyarakat.
“Tidak ada aturan soal batas waktu penetapan tersangka, tetapi semakin cepat tentu semakin baik, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Halimah kepada iNewsTangsel.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait