TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (WL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka disertai dengan penahanan WL selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terhitung sejak Selasa (15/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proyek pengelolaan sampah yang digelar Dinas LH Tangsel pada Mei 2024, dengan total nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Energi Prima Putra (PT EPP), dengan rincian Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan persekongkolan sejak tahap perencanaan proyek.
"WL bersama SYM, Direktur PT EPP, diduga memanipulasi klasifikasi usaha atau KBLI agar perusahaan memenuhi syarat tender. Mereka juga membentuk perusahaan fiktif bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor," ungkap Rangga.
CV BSIR dipimpin H Agus Syamsudin, namun operasionalnya dikendalikan oleh Sulaeman, penjaga kebun milik Wahyunoto Lukman. Pertemuan awal pembentukan CV BSIR dilaporkan berlangsung pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, Wahyunoto bersama pihak lain juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga menyalahi aturan pengelolaan limbah.
Atas perbuatannya, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Wahyunoto mengikuti penetapan tersangka terhadap Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti alias SYM, yang lebih dulu diamankan pada Senin (14/4/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait